Pengertian
Tata tertib OSIS SMAN 2 Lhoknga adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku, sikap, dan tindakan pengurus serta anggota OSIS dalam menjalankan tugas dan kegiatan organisasi di lingkungan sekolah. Tata tertib ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, disiplin, dan mendukung pencapaian visi-misi OSIS.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 tentang Pedoman Organisasi Kesiswaan.
Tujuan
Menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan kepemimpinan pada pengurus dan anggota OSIS.
Memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan OSIS yang mendukung pembinaan kesiswaan.
Meningkatkan rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan keimanan siswa.
Umum
Mematuhi tata tertib sekolah dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa mengganggu kewajiban belajar.
Memberikan teladan dalam sikap, perilaku, dan berpakaian sesuai aturan sekolah.
Menghormati kepala sekolah, guru, staf, dan sesama siswa.
Menjaga nama baik SMAN 2 Lhoknga di dalam dan luar sekolah.
Khusus
Ketua OSIS: Memimpin rapat, menyusun program kerja, dan mengkoordinasikan kegiatan OSIS.
Wakil Ketua OSIS: Menggantikan ketua jika berhalangan dan membantu koordinasi kegiatan.
Sekretaris: Mencatat, mengarsipkan, dan melaporkan seluruh kegiatan OSIS.
Bendahara: Mengelola keuangan OSIS secara transparan dan membuat laporan keuangan.
Seksi Bidang: Melaksanakan program kerja sesuai bidang masing-masing (misalnya, keagamaan, seni, olahraga, sosial, dll.).
Kewajiban Lain
Mengikuti rapat OSIS secara rutin dan melaporkan ketidakhadiran dengan alasan jelas kepada pembina OSIS.
Mengelola kegiatan ekstrakurikuler dan memastikan partisipasi siswa sesuai minat dan bakat.
Menyalurkan aspirasi siswa melalui musyawarah dengan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Pemilihan Pengurus OSIS
Pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS dilakukan secara demokratis melalui pemungutan suara oleh seluruh siswa.
Kandidat wajib mematuhi tata tertib pemilihan, seperti tidak melakukan kampanye negatif, keributan, atau merusak fasilitas sekolah.
Batas waktu orasi kandidat maksimal 5 menit, diikuti sesi tanya jawab sesuai ketentuan panitia.
Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan OSIS harus mendapat persetujuan pembina OSIS dan kepala sekolah.
Kegiatan di luar jam belajar harus selesai paling lambat pukul 17.00, kecuali ada izin khusus.
Pengurus OSIS dilarang berada di ruang sekretariat OSIS selama jam pelajaran tanpa izin guru piket.
Kedisiplinan
Pengurus OSIS wajib hadir 10 menit sebelum kegiatan sekolah dimulai (misalnya, upacara bendera atau apel pagi).
Memakai seragam dan atribut OSIS sesuai ketentuan (misalnya, badge OSIS, papan nama, dan seragam nasional pada hari Senin-Selasa).
Dilarang menggunakan ponsel atau alat elektronik selama kegiatan OSIS tanpa izin pembina.
Jenis Pelanggaran
Ringan: Terlambat menghadiri rapat OSIS, tidak memakai seragam lengkap, atau tidak melaksanakan tugas seksi.
Sedang: Mengabaikan peringatan lisan sebanyak tiga kali, meninggalkan kegiatan tanpa izin, atau membuat kegaduhan selama acara OSIS.
Berat: Melakukan tindakan asusila, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, atau merusak nama baik sekolah.
Sanksi
Peringatan Lisan: Diberikan oleh pembina OSIS untuk pelanggaran ringan.
Peringatan Tertulis: Diberikan setelah tiga kali peringatan lisan diabaikan, ditandatangani oleh siswa dan pembina.
Skorsing: Diberikan untuk pelanggaran sedang, dengan tugas tambahan selama skorsing (misalnya, 3-6 hari).
Pemecatan dari Kepengurusan: Diberikan untuk pelanggaran berat, dengan persetujuan kepala sekolah dan pembina OSIS.
Pengembalian ke Orang Tua: Untuk pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba, perkelahian, atau tindakan kriminal, sesuai ketentuan sekolah.
Prosedur Penanganan
Pelanggaran ringan ditangani oleh pembina OSIS atau wali kelas.
Pelanggaran sedang melibatkan tim kesiswaan dan orang tua.
Pelanggaran berat dilaporkan kepada kepala sekolah untuk keputusan akhir.
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan oleh kepala sekolah SMAN 2 Lhoknga.
Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah antara kepala sekolah, pembina OSIS, dan pengurus OSIS.
Setiap pengurus dan anggota OSIS wajib menghayati dan melaksanakan tata tertib ini dengan penuh tanggung jawab.
© Copyright 2025 SMA N 2 LHOKNGA